Dalam dunia TIK, ada juga tata krama atau etika dalam TIK. Sama
halnya pada dunia nyata, etika di dalam TIK juga harus mengedepankan
norma-norma yang berlaku seperti pada kehidupan nyata. Oleh karena itu, kita
harus mematuhi etika dalam TIK apabila sedang menggunakan TIK.
Norma tidak tertulis/ Netiquette, merupakan
konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan, baik melalui email,
forum online, blog, dll. Norma ini harus kita patuhi saat kita sedang browsing
di internet. Misalnya pada social media, etika yang harus dilakukan antara lain
memperhatikan penggunaan capslock karena seperti kata pepatah “capslock mu
harimau mu”. Penggunaan capslock sembarangan akan membawa dampak yang luar
biasa pada penggunanya. Atau pada kasus lain yaitu perang tweet. Adu mulut
tetapi menggunakan social media sebagai perantaranya, dalam hal ini ada kasus
sang pengacara mulut besar melawan anak dari musisi ternama. Contoh dari kedua
kasus ini tidak layak dicontoh karena melanggar hak-hak kebebasan orang lain
yang terenggut akibat timeline nya dipenuhi oleh tweet sampah dan capslock yang
berlebihan.
Norma tertulis (UU no.11 tahun 2008) tentang informasi dan transaksi elektronika. Yakni apabila ada yang terbukti melanggar peraturan-peraturan seperti yang tertera pada UU, maka terdakwa bisa dijatuhi hukuman pelanggaran UU ITE. Contoh kasus, Paijan mengirim pesan SMS ke beberapa temannya dan memberitahukan bahwa dosen universitas maju mundur melakukan korupsi uang negara sebesar 11,11 triliun. Setelah diselidiki ternyata dosen tersebut negatif melakukan korupsi. Maka Paijan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, dan pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohon melalui sistem elektronik).
Secara internasional terdapat beberapa aturan yang dirujuk UU ITE
yaitu sbb:
– UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
– UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
– EU Directives on Electronic Commerce;
– EU Directives on Electronic Signature
– Convention
on Cybercrime
0 komentar:
Posting Komentar